Dinas Ketahanan Pangan. Meliputi Bidang Pangan, Bidang Perikanan, Bidang Pertanian dan Bidang Peternakan
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas guna memenuhi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi wadah yang mampu memberikan kepercayaan, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat. Visi ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola informasi publik yang lebih efektif, efisien, dan inklusif, sehingga setiap warga negara memperoleh akses informasi yang adil, merata, dan bermanfaat bagi pembangunan bangsa.
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. - Mengembangkan sistem penyediaan informasi yang inovatif, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. - Meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM dalam pengelolaan layanan informasi publik. - Mendorong keterbukaan informasi melalui proses layanan yang cepat, tepat, dan sederhana.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang terkait. - Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang terkait. - Pembangunan dan pengembangan kegiatan urusan ketahanan pangan, kelautan, perikanan, pertanian, peternakan, dan kesehatan hewan. - dll
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan
Temukan jawaban dari pertanyaan yang sering diajukan masyarakat